Pendidikan
Nonformal merupakan salah satu jalur pendidikan yang ada di Indonesia seperti
yang tertuang di dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional
membagi jalur pendidikan menjadi tiga, yaitu pendidikan formal (Sekolah), Nonformal
dan Informal (Luar Sekolah). Pendidikan Nonformal berfungsi sebagai pengganti,
penambah dan pelengkap dari pendidikan formal. Masing-masing dari jalur tersebut
mempunyai fungsi yang sama yaitu tercapainya hak warga negara untuk mendapatkan
akses pendidikan yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 31 Ayat 1 yang berbunyi
setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Hak pendidikan menjadi hak
setiap warga negara tanpa membedakan usia, jenis kelamin, suku, ras, agama dan
kelompok.
Selama
ini masyarakat kadang masih kurang sadar, bahwa pendidikan itu adalah hak bagi
mereka dan pemerintah wajib untuk memberikan hak tersebut. Perjuangan untuk
memudahkan akses masyarakat terhadap pendidikan telah banyak dilakukan, salah
satunya adalah Paulo Freire seorang tokoh pendidikan asal Brazil yang melakukan
perjuangan untuk penyadaran terhadap masyarakat yang masih terbelakang secara
pendidikan dengan proses konsientisasinya (pendidikan penyadaran) dengan
dimulai memberantas buta huruf yang terjadi pada masyarakat tersebut. Hal yang
dilakukan oleh Paulo Freire ini sejalan dengan esensi dari lahirnya pendidikan
nonformal itu sendiri, yaitu memberikan akses pendidikan masyarakat yang
membutuhkan, dimulai dari memberantas buta huruf.
Badan
Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Timur telah melakukan survei sosial ekonomi
nasional (SUSENAS) Tahun 2016 di 10 kabupaten/kota . Hasilnya adalah masih ada
1,18 persen penduduk usia 15 tahun ke atas yang masih buta huruf dan 98,82
persen penduduk usia tersebut sudah dapat membaca dan menulis. Dari data
tersebut buta huruf tertinggi kebanyakan berada di desa.
UU No. 6 Tahun 2014 mendefinisikan Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
UU No. 6 Tahun 2014 mendefinisikan Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Permasalahan pendidikan yang terjadi di desa perlu adanya
sinergitas. Sinergitas yang penulis maksud adalah sinergi antara pemerintah,
swasta, dan masyarakat itu sendiri. Permasalahan buta huruf atau putus sekolah
di desa menjadi tanggung jawab masing-masing aktor tersebut, terutama
pemerintah terkhusus pemerintah desa. Permasalahan akses pendidikan di desa
yang masih belum terjangkau oleh sistem pendidikan formal bisa diatasi melalui
dengan pendidikan nonformal. Bagaimana caranya? Pemerintah desa dapat
mengalokasikan dana desa dari pemerintah pusat atau dikenal dengan nama Dana
Desa (DD) ataupun Anggaran Dana Desa (ADD) dari pemerintah kabupaten. Apa
fungsinya? Agar masyarakat di desa tersebut yang masih buta huruf dan belum
mendapatkan akses pendidikan formal bisa diselesaikan dengan pendidikan
nonformal yang berbasis di desa.
Pendidikan nonformal melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
(PKBM) dapat mengeluarkan ijazah paket A, B dan C. Paket A, B dan C ini
sebagaimana yang tercantum dalam UU No. 20 Tahun 2003, ijazahnya setara dengan
ijazah pendidikan formal. Sehingga, baik buta huruf maupun putus sekolah yang
ada di desa tersebut bisa terselesaikan. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar
Masyarakat) merupakan satuan dari pendidikan nonformal yang berbasis pada
masyarakat dan menjadi solusi pendidikan bagi masyarakat desa. PKBM juga dapat
menjadi pusat untuk pelatihan life Skills
kepada masyarakat dengan berbasis konteks lokal yang ada pada masyarakat
tersebut. PKBM dapat menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat desa untuk
memeroleh pengetahuan dan keterampilan, memeroleh keterampilan kecakapan hidup,
mempersiapkan diri untuk berusaha mandiri dan melanjutkan pendidikan ke tingkat
yang lebih tinggi.
PKBM dalam konteks pendidikan nonformal dapat menjadi core dari berbagai satuan pendidikan
nonformal, seperti Pendidikan Anak Usia Dini, Kursus dan Pelatihan, Taman
Bacaan Masyarakat (Perpustakaan Masyarakat Desa), Taman Pendidikan Keagamaan
misal Taman Pendidikan Al-Qur’an, dll. PKBM menjadi wadah dalam menyelesaikan
persoalan-persoalan pendidikan di luar dari pendidikan formal.
Satuan pendidikan nonformal PKBM dapat didirikan dengan
mendaftarkannya pada pembuat akta notaris (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga/AD-ART), izin domisili dari pemerinta setempat, memiliki tempat yang
jelas, NPWP atas nama PKBM, Rekening Bank atas nama PKBM, izin operasional,
program kerja, warga belajar, tenaga pendidik dan lainnya. Dengan adanya satuan
pendidikan nonformal di desa berbentuk seperti PKBM, banyak solusi yang akan
bisa diselesaikan berkaitan dengan masalah-masalah pendidikan yang ada di desa.
Jika BUMDES (Badan Usaha Milik Desa) sebagai tonggak kemandirian ekonomi
masyarakat di desa, maka PKBMDES (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Desa)
sebagai solusi pemberantasan buta huruf dan putus sekolah yang berbasis masyarakat
di desa.
Andi Ismail Lukman
Tulisan ini telah terbit di Opini Kaltim Post Tanggal 20 November 2018
No comments:
Post a Comment