Tuesday, February 19, 2019

Relevansi CSR untuk Pendidikan Nonformal


Corporate Social Responsibilty (CSR) merupakan kewajiban perusahaan untuk menjalankan tanggung jawab sosial kepada masyarakat yang diatur dalam kebijakan negara. UU Nomor 40 tahun 2007 Pasal 74 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan, menjelaskan bahwa, 1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, 2) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran, 3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, 4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan pemerintah. Aturan tersebut menjadi kekuatan hukum agar perusahaan menjalankan tanggung jawab sosial perusahannya dan akan diberikan sanksi oleh negara jika tidak melaksanakannya.

International Petroleum Industry Environment Conservation Association (IPIECA) menegaskan bahwa adanya CSR di industri minyak dan gas bumi akan memberikan beberapa manfaat. Pertama, membantu perusahaan membangun reputasi positif di mata investor, pemerintah dan media. Reputasi ini menjadi kebutuhan di tengah kompetisi bisnis migas yang semakin ketat. Kedua, meningkatkan iklim bisnis industri minyak dan gas bumi. Publikasi baik perusahaan-perusahaan minyak dan gas bumi menempatkan sektor migas sebagai industri yang baik. Lembaga-lembaga civil society cermat dan giat mengkampanyekan penolakan industri yang tergolong mengancam kehidupan. Ketiga, mendorong akses untuk perluasan bisnis dalam negeri maupun lintas negara. Keempat, semakin diminati para pekerja karena merasa nyaman bekerja di institusi yang menghargai hak asasi manusia. Kelima, menjaga kepastian produksi melalui tumbuhnya lisensi sosial. Lisensi Sosial merupakan kebutuhan pokok bagi industri minyak dan gas bumi. Banyak perusahaan yang harus berhenti produksi karena gangguan sosial. Jutaan dollar investasi terbuang karena terhentinya pekerjaan yang tidak mendapatkan izin dari masyarakat. Kelima kebermanfaatan di atas inilah yang secara alami “memaksa” perusahaan melaksanakan CSR atas kesadaran diri tanpa keterpaksaan regulasi (Bahruddin, 2012:108)

CSR sudah menjadi keharusan dan diharapkan mampu memberikan manfaat kepada masyarakat, terkhusus masyarakat yang berada di sekitar perusahaan. Masalah-masalah sosial yang berkaitan dengan pendidikan, sekiranya dapat menjadi prioritas dalam perencanaan dan pelaksanaan program CSR. Masalah pendidikan seperti putus sekolah, kurangnya pendidikan Life Skills masyarakat dan buta huruf menjadi permasalahan pendidikan yang urgent untuk diselesaikan.

Konsep pendidikan di Indonesia sesuai yang tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional membagi tiga jalur pendidikan, yaitu pendidikan formal, nonformal dan informal. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan, dan pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar dari pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Pendidikan nonformal merupakan pendidikan alternatif yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, karena dapat menyelesaikan masalah sesuai dengan konteks permasalahan setempat dan bersifat fleksibel.

Permasalahan seperti putus sekolah, buta huruf dan kurangnya pendidikan life skills masyarakat dapat diselesaikan melalui pendidikan nonformal. Pendidikan nonformal adalah pendidikan yang berbasis pada masyarakat dan menjadi solusi untuk menyelesaikan permasalahan pendidikan yang ada di masyarakat. Akan tetapi, dalam implementasi pendidikan nonformal, kadang masih jauh panggang dari api, karena keterbatasan pemerintah untuk menjangkau semua permasalahan pendididikan, yaitu putus sekolah, buta huruf dan pendidikan life skills masyarakat. Keterbatasan ini dapat dapat diselesaikan dengan adanya sinergi antar aktor, yaitu aktor negara, swasta dan lembaga civil society
Sinergi aktor swasta atau perusahaan dilaksanakan melalui CSR.  CSR dapat membuat program yang berkaitan dengan pendidikan nonformal. Sebagai langkah awal, pelaksanaan CSR memprioritaskan pendirian lembaga pendidikan masyarakat. Lembaga pendidikan masyarakat yang berbasis pendidikan nonformal, seperti Rumah Pintar atau Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Rumah pintar atau Pusat Kegiatan belajar Masyarakat yang merupakan satuan pendidikan nonformal, menjadi wadah atau rumah untuk menyelesaikan persoalan putus sekolah, buta huruf dan membekali masyarakat suatu keterampilan yaitu melalui pendidikan life skills.

Dengan adanya satuan pendidikan nonformal seperti Rumah Pintar atau Pusat Kegiatan Belajar masyarakat yang didirikan oleh CSR, menjadi solusi bagi masyarakat untuk menyelesaikan berbagai masalah yang terkait dengan pendidikan.

Andi Ismail Lukman
Tulisan ini telah terbit di opini Kaltim Post tanggal 5 Februari 2019

No comments:

Post a Comment