Kemiskinan
merupakan salah satu masalah klasik yang harus segera ditanggulangi. Menurut
Miradj dan Sumarno ada beberap hal yang menyebabkan kondisi kemiskinan masih
sulit untuk diminimalkan. Pertama, kondisi anggota masyarakat yang belum ikut
serta dalam proses yang berkualitas, faktor produksi yang memadai. Kedua,
rendahnya tingkat pendidikan masyarakat pedesaan. Ketiga, pembangunan yang
direncanakan pemerintah tidak sesuai dengan kemampuan masyarakat untuk
berprestasi sehingga tidak dijangkau oleh masyarakat.
Menurut
data BPS, Kalimantan Timur pada maret 2018, jumlah penduduk miskin sebesar
218,90 (6,03 persen). Selama periode september 2017-maret 2018 penduduk miskin
di daerah perkotaan turun sebanyak 1,94 ribu orang atau secara persentase turun
0,13 persen dari 102,39 ribu orang pada september 2017 menjadi 100,45 ribu
orang pada Maret 2018. Penduduk miskin di daerah pedesaan naik sebanyak 2,16
ribu orang atau secara persentase meningkat sebesar 0,09 persen dari 116,28
ribu orang pada september 2017 menjadi 117,44 ribu orang pada Maret 2018.
Kemiskinan
tersebut sebenarnya dapat ditanggulangi melalui pemberdayaan masyarakat.
Pemberdayaan masyarakat merupakan upaya yang dapat ditempuh agar masyarakat
dapat melepaskan diri dari ketidakmampuan untuk menjalani proses kehidupan
secara wajar atau sesuai dengan taraf hidup masyarakat pada umumnya dalam
berbagai segi kehidupan, termasuk ekonomi, sosial, budaya, politik dan sebagainya.
Sasmita (1997) menyatakan bahwa memberdayakan masyarakat adalah upaya untuk
meningkatkan harkat dan martabat lapisan masyarakat yang dalam kondisi sekarang
tidak mampu untuk melepaskan diri dari perangkap kemiskinan dan
keterbelakangan.
Salah
satu jalan yang ditempuh untuk memberdayakan masyarakat miskin melalui
pendidikan. Miradj dan sumarno mengemukakan bahwa pendidikan merupakan pusat
dalam pembangunan manusia yang cerdas dan berkualitas, dan sangat mendorong
pertumbuhan ekonomi, politik, sosial, dan budaya demi kemajuan suatu daerah.
Oleh karena itu, pendidikan menjadi jalan untuk menciptakan sumber daya manusia
yang berkualitas dan memiliki daya saing yang tinggi.
Peran
pemerintah untuk memastikan terpenuhinya hak pendidikan bagi seluruh warga
negara Indonesia sebagai mana yang tercantum dalam UUD 1945 ayat 31 yang
berbunyi setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. UU RI Nomor 20
tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam pasal 1 ayat 11,12 dan 13
dijelaskan bahwa terdapat tiga jalur pendidikan, yaitu pendidikan formal,
pendidikan nonformal dan pendidikan informal. Pendidikan formal adalah jalur
pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar,
pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Pendidikan nonformal adalah jalur
pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur
dan berjenjang, dan pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan
lingkungan.
Pendidikan
formal dalam pelaksanaannya kurang mampu menjangkau semua lapisan sehingga
sangat dibutuhkan pendidikan nonformal. Pendidikan nonformal menjelma menjadi
pendidikan alternatif yang hadir dengan konsep kemasyarakatan. Pendekatan pendidikan
nonformal merupakan pendidikan yang tepat untuk membantu masyarakat. Karena
mengingat saat ini sangat banyak masyarakat yang tidak dapat mengenyam
pendidikan atau bahkan putus sekolah yang disebabkan oleh berbagai faktor
seperti biaya, bekerja, letak geografis, kultur, usia, dan sebaginya.
Badan
Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Timur telah melakukan survei sosial ekonomi
nasional (SUSENAS) di 10 kabupaten/kota. Hasilnya adalah masih ada 1,18 persen
penduduk usia 15 tahun ke atas yang masih buta huruf dan 98,82 persen penduduk
usia tersebut sudah dapat membaca dan menulis. Dari 1,18 persen penduduk yang
masih buta huruf tersebut, bisa diberikan akses melalui pendidikan nonformal
dengan mengajarkan pendidikan keaksaraan berbasis kebutuhan dan lingkungan
masyarakat.
Pendidikan
nonformal berbasis pada masyarakat yang berfungsi mengembangkan potensi
masyarakat dengan menekankan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan
fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional. Selain itu,
pendidikan nonformal diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan layanan
pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap
pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat dan
pendidikan yang berkualitas sebagai mana komitmen tujuan pembangunan
berkelanjutan atau dikenal dengan dengan sebutan Sustainable Develepoment Goals (SDGs).
Pendidikan
nonformal dapat digunakan untuk memerangi kemiskinan dengan membekali
keterampilan bagi pengangguran, memberikan akses pendidikan bagi putus sekolah
dan yang belum pernah mengenyam pendidikan melalui program paket A,B dan C.
Pendidikan nonformal yang diperoleh masyarakat dapat memberdayakan masyarakat
terkhusus masyarakat di pedesaan yang tingkat kemiskinan lebih tinggi dan mengarahkan
masyarakat untuk mencapai kemandirian dan kesejahteraan.
Andi Ismail Lukman
Tulisan ini telah terbit di Opini Koran Kaltim Post tanggal 11 September 2018