Assalamualaikum Warohmatullohi Wabarokatu
Postingan kali ini, penulis akan berbagi pengalaman terkait perpindahan Homebase dari Perguruan tinggi swasta ke perguruan tinggi negeri.
Kampus saya sebelum pindah yaitu Sekolah Tinggi Ilmu Kesejahteraan Sosial (STIKS) Tamalanrea Makassar ke Universitas Mulawarman.
Adapun langkah-langkahnya adalah:
Cara pengurusan di kampus SWASTA dan LLDIKTI/Kopertis
1. Anda harus punya izin dari kampus yang akan melepas anda dan merelakan anda untuk pindah
2. Setelah ada izin silahkan meminta ke ketua/rektor kampus anda surat keterangan lolos butuh
3. Jika sudah mendapatkan surat keterangan lolos butuh, silahkan anda bawa ke Kopertis?LLDIKTI
dan tanyakan ke resepsionisnya di mana tempat pengurusan perpindahan homebase karena masing-masing sudah punya tugasnya sendiri.
4. siapkan berkas surat keterangan lolos butuh dari kampus swasta, SK kelulusan(Surat penerimaan dari kampus negeri), lampirkan ijazah dan transkrip S1 dan S2 (jika dibutuhkan), print out Profil NIDN anda di forlap dikti.
5. Tunggu konfirmasi dari operator perpindahan homebas dari LLDIKTI
6. Setelah disetujui oleh ketua LLDIKTI maka akan keluar surat perpindahan homebase dan NIDN sudah dicabut/dilepas ke kampus tujuan.
7. scan surat perpindahan dari LLDIKTI untuk pengajuan penerimaan homebase di kampus negeri.
Cara Pengurusan di kampus negeri
1. Menghadap ke bagian operator kampus negeri, kemudian tanyakan berkas yang perlu disipakan untuk perpindahan
2. Silahkan cek NIDN anda, apakah telah dilepas oleh LLDIKTI tempat asal anda
3. Jika sudah, maka persiapkan berkas-berkas untuk pengajuan perpindahan
4. Pengalaman berkas penulis yang harus disiapkan:
1) KTP (Jpeg)
2) SK Rektor Non PNS (Jika diterima non pns)/ SK CPNS/PNS Bagi yang PNS (PDF)
3) SK Pemberhentian Lolos dari kampus asal (PDF)
4) Surat perpindahan dari Kopertis/LLDIKTI (PDF)
5) Surat Pernyataan Dosen (PDF)
6) SK Mengajar jika sudah ada
5. Semua faile tersebut pada poin 4 diserahkan ke operator kampus negeri yang ada di rektorat
6. Setelah diterima silahkan tunggu kurang lebih 3 minggu
7. Cek selalu di frolap dikti NIDN anda apakah sudah dipindahkan atau tidak
Semoga bermanfaat..Jika ada pertanyaan bisa ditanyakan langsung ke kolom komentar.
Tuesday, February 26, 2019
Tuesday, February 19, 2019
Relevansi CSR untuk Pendidikan Nonformal
Corporate Social Responsibilty
(CSR) merupakan kewajiban perusahaan untuk menjalankan
tanggung jawab sosial kepada masyarakat yang diatur dalam kebijakan negara. UU
Nomor 40 tahun 2007 Pasal 74 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan,
menjelaskan bahwa, 1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang
dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam melaksanakan Tanggung Jawab Sosial
dan Lingkungan, 2) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud
pada ayat 1 merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan
sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan
kepatutan dan kewajaran, 3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,
4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan diatur
dengan pemerintah. Aturan tersebut menjadi kekuatan hukum agar perusahaan
menjalankan tanggung jawab sosial perusahannya dan akan diberikan sanksi oleh
negara jika tidak melaksanakannya.
International Petroleum Industry
Environment Conservation Association (IPIECA) menegaskan
bahwa adanya CSR di industri minyak dan gas bumi akan memberikan beberapa
manfaat. Pertama, membantu perusahaan membangun reputasi positif di mata
investor, pemerintah dan media. Reputasi ini menjadi kebutuhan di tengah
kompetisi bisnis migas yang semakin ketat. Kedua, meningkatkan iklim bisnis
industri minyak dan gas bumi. Publikasi baik perusahaan-perusahaan minyak dan
gas bumi menempatkan sektor migas sebagai industri yang baik. Lembaga-lembaga civil society cermat dan giat
mengkampanyekan penolakan industri yang tergolong mengancam kehidupan. Ketiga,
mendorong akses untuk perluasan bisnis dalam negeri maupun lintas negara.
Keempat, semakin diminati para pekerja karena merasa nyaman bekerja di
institusi yang menghargai hak asasi manusia. Kelima, menjaga kepastian produksi
melalui tumbuhnya lisensi sosial. Lisensi Sosial merupakan kebutuhan pokok bagi
industri minyak dan gas bumi. Banyak perusahaan yang harus berhenti produksi
karena gangguan sosial. Jutaan dollar investasi terbuang karena terhentinya
pekerjaan yang tidak mendapatkan izin dari masyarakat. Kelima kebermanfaatan di
atas inilah yang secara alami “memaksa” perusahaan melaksanakan CSR atas
kesadaran diri tanpa keterpaksaan regulasi (Bahruddin, 2012:108)
CSR
sudah menjadi keharusan dan diharapkan mampu memberikan manfaat kepada
masyarakat, terkhusus masyarakat yang berada di sekitar perusahaan.
Masalah-masalah sosial yang berkaitan dengan pendidikan, sekiranya dapat menjadi
prioritas dalam perencanaan dan pelaksanaan program CSR. Masalah pendidikan
seperti putus sekolah, kurangnya pendidikan Life
Skills masyarakat dan buta huruf menjadi permasalahan pendidikan yang
urgent untuk diselesaikan.
Konsep
pendidikan di Indonesia sesuai yang tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang
sistem pendidikan nasional membagi tiga jalur pendidikan, yaitu pendidikan
formal, nonformal dan informal. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang
terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan
menengah dan pendidikan tinggi. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan
keluarga dan lingkungan, dan pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di
luar dari pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan
berjenjang. Pendidikan nonformal merupakan pendidikan alternatif yang sangat
dibutuhkan oleh masyarakat, karena dapat menyelesaikan masalah sesuai dengan
konteks permasalahan setempat dan bersifat fleksibel.
Permasalahan
seperti putus sekolah, buta huruf dan kurangnya pendidikan life skills masyarakat dapat diselesaikan melalui pendidikan
nonformal. Pendidikan nonformal adalah pendidikan yang berbasis pada masyarakat
dan menjadi solusi untuk menyelesaikan permasalahan pendidikan yang ada di
masyarakat. Akan tetapi, dalam implementasi pendidikan nonformal, kadang masih
jauh panggang dari api, karena keterbatasan pemerintah untuk menjangkau semua
permasalahan pendididikan, yaitu putus sekolah, buta huruf dan pendidikan life skills masyarakat. Keterbatasan ini
dapat dapat diselesaikan dengan adanya sinergi antar aktor, yaitu aktor negara,
swasta dan lembaga civil society
Sinergi
aktor swasta atau perusahaan dilaksanakan melalui CSR. CSR dapat membuat program yang berkaitan
dengan pendidikan nonformal. Sebagai langkah awal, pelaksanaan CSR memprioritaskan
pendirian lembaga pendidikan masyarakat. Lembaga pendidikan masyarakat yang berbasis
pendidikan nonformal, seperti Rumah Pintar atau Pusat Kegiatan Belajar
Masyarakat (PKBM). Rumah pintar atau Pusat Kegiatan belajar Masyarakat yang
merupakan satuan pendidikan nonformal, menjadi wadah atau rumah untuk
menyelesaikan persoalan putus sekolah, buta huruf dan membekali masyarakat
suatu keterampilan yaitu melalui pendidikan life
skills.
Dengan
adanya satuan pendidikan nonformal seperti Rumah Pintar atau Pusat Kegiatan
Belajar masyarakat yang didirikan oleh CSR, menjadi solusi bagi masyarakat
untuk menyelesaikan berbagai masalah yang terkait dengan pendidikan.
Tulisan ini telah terbit di opini Kaltim Post tanggal 5 Februari 2019
Pendidikan Nonformal: Solusi Putus Sekolah dan Buta Huruf untuk Masyarakat Desa
Pendidikan
Nonformal merupakan salah satu jalur pendidikan yang ada di Indonesia seperti
yang tertuang di dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional
membagi jalur pendidikan menjadi tiga, yaitu pendidikan formal (Sekolah), Nonformal
dan Informal (Luar Sekolah). Pendidikan Nonformal berfungsi sebagai pengganti,
penambah dan pelengkap dari pendidikan formal. Masing-masing dari jalur tersebut
mempunyai fungsi yang sama yaitu tercapainya hak warga negara untuk mendapatkan
akses pendidikan yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 31 Ayat 1 yang berbunyi
setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Hak pendidikan menjadi hak
setiap warga negara tanpa membedakan usia, jenis kelamin, suku, ras, agama dan
kelompok.
Selama
ini masyarakat kadang masih kurang sadar, bahwa pendidikan itu adalah hak bagi
mereka dan pemerintah wajib untuk memberikan hak tersebut. Perjuangan untuk
memudahkan akses masyarakat terhadap pendidikan telah banyak dilakukan, salah
satunya adalah Paulo Freire seorang tokoh pendidikan asal Brazil yang melakukan
perjuangan untuk penyadaran terhadap masyarakat yang masih terbelakang secara
pendidikan dengan proses konsientisasinya (pendidikan penyadaran) dengan
dimulai memberantas buta huruf yang terjadi pada masyarakat tersebut. Hal yang
dilakukan oleh Paulo Freire ini sejalan dengan esensi dari lahirnya pendidikan
nonformal itu sendiri, yaitu memberikan akses pendidikan masyarakat yang
membutuhkan, dimulai dari memberantas buta huruf.
Badan
Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Timur telah melakukan survei sosial ekonomi
nasional (SUSENAS) Tahun 2016 di 10 kabupaten/kota . Hasilnya adalah masih ada
1,18 persen penduduk usia 15 tahun ke atas yang masih buta huruf dan 98,82
persen penduduk usia tersebut sudah dapat membaca dan menulis. Dari data
tersebut buta huruf tertinggi kebanyakan berada di desa.
UU No. 6 Tahun 2014 mendefinisikan Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
UU No. 6 Tahun 2014 mendefinisikan Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Permasalahan pendidikan yang terjadi di desa perlu adanya
sinergitas. Sinergitas yang penulis maksud adalah sinergi antara pemerintah,
swasta, dan masyarakat itu sendiri. Permasalahan buta huruf atau putus sekolah
di desa menjadi tanggung jawab masing-masing aktor tersebut, terutama
pemerintah terkhusus pemerintah desa. Permasalahan akses pendidikan di desa
yang masih belum terjangkau oleh sistem pendidikan formal bisa diatasi melalui
dengan pendidikan nonformal. Bagaimana caranya? Pemerintah desa dapat
mengalokasikan dana desa dari pemerintah pusat atau dikenal dengan nama Dana
Desa (DD) ataupun Anggaran Dana Desa (ADD) dari pemerintah kabupaten. Apa
fungsinya? Agar masyarakat di desa tersebut yang masih buta huruf dan belum
mendapatkan akses pendidikan formal bisa diselesaikan dengan pendidikan
nonformal yang berbasis di desa.
Pendidikan nonformal melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
(PKBM) dapat mengeluarkan ijazah paket A, B dan C. Paket A, B dan C ini
sebagaimana yang tercantum dalam UU No. 20 Tahun 2003, ijazahnya setara dengan
ijazah pendidikan formal. Sehingga, baik buta huruf maupun putus sekolah yang
ada di desa tersebut bisa terselesaikan. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar
Masyarakat) merupakan satuan dari pendidikan nonformal yang berbasis pada
masyarakat dan menjadi solusi pendidikan bagi masyarakat desa. PKBM juga dapat
menjadi pusat untuk pelatihan life Skills
kepada masyarakat dengan berbasis konteks lokal yang ada pada masyarakat
tersebut. PKBM dapat menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat desa untuk
memeroleh pengetahuan dan keterampilan, memeroleh keterampilan kecakapan hidup,
mempersiapkan diri untuk berusaha mandiri dan melanjutkan pendidikan ke tingkat
yang lebih tinggi.
PKBM dalam konteks pendidikan nonformal dapat menjadi core dari berbagai satuan pendidikan
nonformal, seperti Pendidikan Anak Usia Dini, Kursus dan Pelatihan, Taman
Bacaan Masyarakat (Perpustakaan Masyarakat Desa), Taman Pendidikan Keagamaan
misal Taman Pendidikan Al-Qur’an, dll. PKBM menjadi wadah dalam menyelesaikan
persoalan-persoalan pendidikan di luar dari pendidikan formal.
Satuan pendidikan nonformal PKBM dapat didirikan dengan
mendaftarkannya pada pembuat akta notaris (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga/AD-ART), izin domisili dari pemerinta setempat, memiliki tempat yang
jelas, NPWP atas nama PKBM, Rekening Bank atas nama PKBM, izin operasional,
program kerja, warga belajar, tenaga pendidik dan lainnya. Dengan adanya satuan
pendidikan nonformal di desa berbentuk seperti PKBM, banyak solusi yang akan
bisa diselesaikan berkaitan dengan masalah-masalah pendidikan yang ada di desa.
Jika BUMDES (Badan Usaha Milik Desa) sebagai tonggak kemandirian ekonomi
masyarakat di desa, maka PKBMDES (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Desa)
sebagai solusi pemberantasan buta huruf dan putus sekolah yang berbasis masyarakat
di desa.
Andi Ismail Lukman
Tulisan ini telah terbit di Opini Kaltim Post Tanggal 20 November 2018
Kemiskinan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Pendidikan Nonformal
Kemiskinan
merupakan salah satu masalah klasik yang harus segera ditanggulangi. Menurut
Miradj dan Sumarno ada beberap hal yang menyebabkan kondisi kemiskinan masih
sulit untuk diminimalkan. Pertama, kondisi anggota masyarakat yang belum ikut
serta dalam proses yang berkualitas, faktor produksi yang memadai. Kedua,
rendahnya tingkat pendidikan masyarakat pedesaan. Ketiga, pembangunan yang
direncanakan pemerintah tidak sesuai dengan kemampuan masyarakat untuk
berprestasi sehingga tidak dijangkau oleh masyarakat.
Menurut
data BPS, Kalimantan Timur pada maret 2018, jumlah penduduk miskin sebesar
218,90 (6,03 persen). Selama periode september 2017-maret 2018 penduduk miskin
di daerah perkotaan turun sebanyak 1,94 ribu orang atau secara persentase turun
0,13 persen dari 102,39 ribu orang pada september 2017 menjadi 100,45 ribu
orang pada Maret 2018. Penduduk miskin di daerah pedesaan naik sebanyak 2,16
ribu orang atau secara persentase meningkat sebesar 0,09 persen dari 116,28
ribu orang pada september 2017 menjadi 117,44 ribu orang pada Maret 2018.
Kemiskinan
tersebut sebenarnya dapat ditanggulangi melalui pemberdayaan masyarakat.
Pemberdayaan masyarakat merupakan upaya yang dapat ditempuh agar masyarakat
dapat melepaskan diri dari ketidakmampuan untuk menjalani proses kehidupan
secara wajar atau sesuai dengan taraf hidup masyarakat pada umumnya dalam
berbagai segi kehidupan, termasuk ekonomi, sosial, budaya, politik dan sebagainya.
Sasmita (1997) menyatakan bahwa memberdayakan masyarakat adalah upaya untuk
meningkatkan harkat dan martabat lapisan masyarakat yang dalam kondisi sekarang
tidak mampu untuk melepaskan diri dari perangkap kemiskinan dan
keterbelakangan.
Salah
satu jalan yang ditempuh untuk memberdayakan masyarakat miskin melalui
pendidikan. Miradj dan sumarno mengemukakan bahwa pendidikan merupakan pusat
dalam pembangunan manusia yang cerdas dan berkualitas, dan sangat mendorong
pertumbuhan ekonomi, politik, sosial, dan budaya demi kemajuan suatu daerah.
Oleh karena itu, pendidikan menjadi jalan untuk menciptakan sumber daya manusia
yang berkualitas dan memiliki daya saing yang tinggi.
Peran
pemerintah untuk memastikan terpenuhinya hak pendidikan bagi seluruh warga
negara Indonesia sebagai mana yang tercantum dalam UUD 1945 ayat 31 yang
berbunyi setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. UU RI Nomor 20
tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam pasal 1 ayat 11,12 dan 13
dijelaskan bahwa terdapat tiga jalur pendidikan, yaitu pendidikan formal,
pendidikan nonformal dan pendidikan informal. Pendidikan formal adalah jalur
pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar,
pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Pendidikan nonformal adalah jalur
pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur
dan berjenjang, dan pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan
lingkungan.
Pendidikan
formal dalam pelaksanaannya kurang mampu menjangkau semua lapisan sehingga
sangat dibutuhkan pendidikan nonformal. Pendidikan nonformal menjelma menjadi
pendidikan alternatif yang hadir dengan konsep kemasyarakatan. Pendekatan pendidikan
nonformal merupakan pendidikan yang tepat untuk membantu masyarakat. Karena
mengingat saat ini sangat banyak masyarakat yang tidak dapat mengenyam
pendidikan atau bahkan putus sekolah yang disebabkan oleh berbagai faktor
seperti biaya, bekerja, letak geografis, kultur, usia, dan sebaginya.
Badan
Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Timur telah melakukan survei sosial ekonomi
nasional (SUSENAS) di 10 kabupaten/kota. Hasilnya adalah masih ada 1,18 persen
penduduk usia 15 tahun ke atas yang masih buta huruf dan 98,82 persen penduduk
usia tersebut sudah dapat membaca dan menulis. Dari 1,18 persen penduduk yang
masih buta huruf tersebut, bisa diberikan akses melalui pendidikan nonformal
dengan mengajarkan pendidikan keaksaraan berbasis kebutuhan dan lingkungan
masyarakat.
Pendidikan
nonformal berbasis pada masyarakat yang berfungsi mengembangkan potensi
masyarakat dengan menekankan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan
fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional. Selain itu,
pendidikan nonformal diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan layanan
pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap
pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat dan
pendidikan yang berkualitas sebagai mana komitmen tujuan pembangunan
berkelanjutan atau dikenal dengan dengan sebutan Sustainable Develepoment Goals (SDGs).
Pendidikan
nonformal dapat digunakan untuk memerangi kemiskinan dengan membekali
keterampilan bagi pengangguran, memberikan akses pendidikan bagi putus sekolah
dan yang belum pernah mengenyam pendidikan melalui program paket A,B dan C.
Pendidikan nonformal yang diperoleh masyarakat dapat memberdayakan masyarakat
terkhusus masyarakat di pedesaan yang tingkat kemiskinan lebih tinggi dan mengarahkan
masyarakat untuk mencapai kemandirian dan kesejahteraan.
Subscribe to:
Posts (Atom)
-
Contoh Kalimat Pembuka Pidato yang Baik Di bawah ini adalah contoh kata pembuka dalam pidato ---------------------------------------------...
-
Kata-kata di bawah adalah kumpulan dari hasil bacaan penulis dari beberapa literatur, seperti buku, koran, media online dll. Semoga bermanfa...